Thursday, January 19, 2012

Cowo kece gue ternyata kriminal juga-____-

Bepe Akan Dijemput Paksa - Bila Tak Indahkan Panggilan hingga 25 Januari
Thursday, 19 January 2012
PALEMBANG– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang gerah terhadap sikap Bambang Pamungkas (Bepe) yang mangkir dari panggilan polisi.


Polisi beberapa kali memanggil Bambang Pamungkas,Ismed Sofyan,Leo Saputra,serta Asisten Pelatih Sudirman dan Massuer Persija Safrudin alias Udin terkait kasus pemukulan pemain Sriwijaya FC Hilton Moreira dan Thiery Ghatuessi tahun lalu. Untuk menunjukkan sikap penyidik kepada pemain andalan dari tim Persija Jakarta itu,Polres memberikan batas waktu hingga 25 Januari 2012.

Jika hingga masa tenggat Bepe tidak hadir juga,pihak penyidik akan menggunakan kewenangannya dengan jemput paksa.“Kepada mereka (Bepe cs) sebenarnya kami sudah memberi kelonggaran waktu,walau ini tergolong kriminal murni,mengingat mereka merupakan pemain andalan klub sepak bola tersebut yang sibuk dengan jadwal latihan dan pertandingannya.

Namun,karena sikap mereka tidak kooperatif,kami akan gunakan kewenangan untuk menjemput paksa jika 25 Januari tidak juga memenuhi panggilan,” tandas PJS Polresta Palembang Kombes Polisi Sabarudin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang kepada wartawan,Rabu (18/1). Menurut dia,penyidik juga memberikan penilaian khusus kepada Bepe dkk dengan sikapnya yang demikian.Panggilan pertama yang tidak hadir masih bisa ditoleransi sehubungan dengan kesibukan sebagai anggota klub sepak bola.

Akan tetapi, panggilan kedua dilakukan karena kesepakatan bersama,tapi kembali tidak hadir,kali ini minta lagi kelonggaran. “Saat kami kontak,Manajemen Persija Saiful Anwar mengatakan,pihaknya meminta waktu hingga 25 Januari.Itu belum pasti,kabarnya nanti malam mau menghubungi kembali terkait kepastiannya.Karena informasi yang disampaikan Saeful,Manajemen Persija sedang merapatkan hal ini,”ungkapnya.

Frido mengatakan,pihaknya cukup menyayangkan sikap Bepe dkk yang tidak kooperatif. Kasus kriminal tidak bisa dianggap selesai dengan perdamaian, karena ini sudah menyangkut pidana yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.“Kalau memang batas waktu itu tidak juga hadir,kita lihat saja tindakan yang akan kita ambil, ”tukasnya.

Sebelumnya,Kriminolog dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Sri Sulastri menanggapi proses penyelesaian hukum terhadap pemukulan dua pemain Sriwijaya FC oleh pemain Persija Jakarta. Sri meminta aparat kepolisian berani mengambil tindakan,jangan sampai terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Di mata hukum,semua manusia sama. Siapa yang bersalah harus mendapatkan sanksi atau hukuman.Walaupun itu dilakukan warga negara asing (WNA),kalau tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Indonesia,harus diproses sesuai hukum kita,”tukas dia. Jika panggilan pihak kepolisian hingga kedua kalinya masih juga diabaikan,harus ada sikap tegas memanggil paksa.Dalam pemanggilan paksa tidak ada lagi istilah surat panggilan,tapi surat menjemput disertai anggota untuk mengambil paksa orang yang dimaksud.

“Dalam pemanggilan paksa,orang yang menjadi pelaku atau terlapor harus ditahan, tidak ada lagi toleransi.
Itu jika aparat kepolisian bersikap tegas,berhubung mereka merupakan pemain berkelas,kita berharap proses penegakan hukum jangan lagi ada diskriminasi atau membeda-bedakan sesuai status sosial ekonomi.Itu salah besar,”tukasnya. l ibrahim arsyad

source : kaskus.us


pas gue liat kaskus gue ternyata ada berita ini, shock abis-____- biar nambah2 info juga makannya gue share ke blog-____- yaAllah cowo ganteng gue :(

No comments:

Post a Comment